INFOSEMARANGRAYA.COM - Sebentar lagi 2021 sudah berakhir, tinggal menghitung hari lagi akan berganti ke tahun 2022.
Aturan Liburan Natal dan Tahun Baru sudah di terbitkan di setiap masing-masing daerah.
Kali ini Walikota Semarang Henrar Prihadi atau yang biasa dikenal Hendi ini, sudah memberikan aturan dan kebijakan untuk kota Semarang.
Khususnya di liburan Natal dan Tahun Baru yang akan berlaku pada 24 Desember - 2 Januari ini.
Perintah Semarang akan memberikan larangan-larangan tertentu di tempat umum, dan memberikan jam maksimal kapan akan tutup.
Nah, berikut adalah aturan-aturan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Semarang :
Baca Juga: Hendi Rilis Aturan Nataru di Kota Semarang, Mall Boleh Buka?
1. Pusat Perbelanjaan, Mall, Departement Store: Tutup pukul 22.00 WIB (Pengunjung maks 75% dan sudah di Vaksin)