Walikota Semarang Hendi, Akhirnya Rilis Aturan Untuk Natal Dan Tahun Baru 2022

- 21 Desember 2021, 15:17 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi atau yang biasa dikenal Hendi ini, sudah memberikan aturan dan kebijakan Nataru kota Semarang.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi atau yang biasa dikenal Hendi ini, sudah memberikan aturan dan kebijakan Nataru kota Semarang. /

2. Pasar, Supermarket, Swalayan, Minimarket: Tutup pukul 22.00 WIB (pengunjung maks 100% dan sudah di Vaksin)

3. Pasar Rakyat Yang Menjual Barang Non Sehari-hari: Pengunjung 100%

Baca Juga: Aturan Nataru Wilayah Semarang, Yuk Simak Informasinya

4. Toko Klontong, Agen Voucher/HP, Pangkas Rambut, Laundry, Showroom, Bengkel, Toko Bangunan dan Sejenisnya: Tutup pukul 24.00 WIB

5. Restoran, Cafe, Rumah Makan: Tutup pukul 24.00 WIB (Pengunjung maks 75%, prokes ketat)

6. Pedagang Kaki Lima: Tutup pukul 24.00 WIB (Mengatur kerumunan, prokes ketat). 

Baca Juga: Mulai Pekan Depan Polrestabes Semarang Buka Layanan Berbasis Online, Perpanjang SIM, SKCK, SPKT Melalui Libas

7. Pendidikian: Pembagian Raport SD dan SMP dilakukan di Bulan Januari 2022

8. Transportasi: Maks 75% dari kapasitas angkutan, menerapkan prokes ketat

9. Tempat Olahraga, Seni dan Budaya: Tutup pukul 22.00 WIB (Pengunjung maks 50% atau 200 orang dan sudah divaksin). 

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah