2. Pasar, Supermarket, Swalayan, Minimarket: Tutup pukul 22.00 WIB (pengunjung maks 100% dan sudah di Vaksin)
3. Pasar Rakyat Yang Menjual Barang Non Sehari-hari: Pengunjung 100%
Baca Juga: Aturan Nataru Wilayah Semarang, Yuk Simak Informasinya
4. Toko Klontong, Agen Voucher/HP, Pangkas Rambut, Laundry, Showroom, Bengkel, Toko Bangunan dan Sejenisnya: Tutup pukul 24.00 WIB
5. Restoran, Cafe, Rumah Makan: Tutup pukul 24.00 WIB (Pengunjung maks 75%, prokes ketat)
6. Pedagang Kaki Lima: Tutup pukul 24.00 WIB (Mengatur kerumunan, prokes ketat).
7. Pendidikian: Pembagian Raport SD dan SMP dilakukan di Bulan Januari 2022
8. Transportasi: Maks 75% dari kapasitas angkutan, menerapkan prokes ketat
9. Tempat Olahraga, Seni dan Budaya: Tutup pukul 22.00 WIB (Pengunjung maks 50% atau 200 orang dan sudah divaksin).