INFOSEMARANGRAYA.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi memberikan isntruksi terkait aturan Natal dan Tahun Baru 2022. Berdasarkan Inwal Nomor 08 Tahun 2021.
Aturan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Semarang meliputi beberapa tempat dan aspek esensial antara lain pusat perbelanjaan, mall, cepartment xtore, pasar, supermarket, bengkel, restoran, pedagang kaki lima hingga tempat hiburan dan apotek.
Dilansir dari akun Instagram @ppidkotasmg, untuk Pusat Perbelanjaan, Mall dan Department Store akan tutup pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dan telah divaksin (dibuktikan dengan skrining PeduliLindungi).
Baca Juga: Hendi Rilis Aturan Nataru di Kota Semarang, Mall Boleh Buka?
Untuk pasar, supermarket, swalayan dan minimarket juga tutup pada jam yang sama dengan pengunjung maksimal 100 persen sudah divaksin (dibuktikan dengan skrining PeduliLindungi).
Sementara untuk pasar rakyat yang menjual barang non sehari-hari, pengunjung 100 persen.
Baca Juga: Aturan Nataru Wilayah Semarang, Yuk Simak Informasinya
Pada kategori toko kelontong, agen voucher/HP, pangkas rambut, laundry, showroom, bengkel, toko bangunan dan sejenisnya akan tutup pukul 24.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi restoran, cafe dan rumah makan akan tutup pukul 24.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat dan pengunjung maksimal 75 persen.