- Tempat Olahraga, Seni, dan Budaya
Pengunjung maksimal 50% (maksimal 200 orang) dan sudah divaksin. Tempat Olahraga max tutup pukul 22.00 WIB.
- Apotek dan Toko Obat
Apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 Jam.
Baca Juga: Menjelang Libur Nataru, Pemkot Semarang Akan Perketat Pembatasan Kegiatan
- Pertamanan, Alun-Alun, Ruang Publik
Tutup tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022.
Itulah beberapa aturan Nataru di Wilayah Semarang yang harus kita perhatikan dan jalankan.***