INFOSEMARANGRAYA.COM - Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengumumkan aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang terbaru.
Hendrar Prihadi menjelaskan aturan libur Nataru yang disesuaikan dengan Instruksi Walikota (Inwal) No. 08 tahun 2021.
Aturan libur Nataru ini akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Baca Juga: Nerius Alom Dicoret oleh PSIS Semarang, Alasannya Bertolak Belakang dengan Pekerjaannya
Warga Semarang perhatikan dan baca dengan teliti peraturan Nataru dibawah ini yuk:
- Pusat perbelanjaan Mall, Department store
Tutup pukul 22.00 (pengunjung maks 75 %, sudah divaksin (dibuktikan dengan scan peduli lindungi), meniadakan event perayaan natal (kecuali pameran umkm).
- Toko Kelontong, Agen Voucher/HP, Pangkas Rambut, Laundry,Showroom, Bengkel, Toko Bangunan dan sejenisnya
Diwajibkan tutup maksimal pukul 24.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai aturan yang berlaku.
- Pasar, Supermaket, Swalayan,Minimarket
Tutup pukul 22.00 (pengunjung maks 100 %, sudah divaksin (dibuktikan dengan scan peduli lindungi).
- Pedagang Kaki Lima (PKL)
Diijinkan buka sampai 24.00 (Prokes Ketat, mengatur keurumunan).
- Pendidikan
Pembagian Raport SD dan SMP dilakukan di Bulan Januari 2022.
Baca Juga: INFO LOKER GURU! Yayasan Al-Huda Tumpang SD Al-Huda Semarang Desember 2021
- Peribadatan Natal
Jemaat maksimal 50% dari kapasitas, sudah divaksin. Diselenggarakan secara sederhana di gereja dan hybrid.
- Transportasi
Maksimal 75% dari kapasitas angkutan. Menerapkan Prokes secara ketat.
- Tempat Wisata
Tutup pukul 24:00 WIB (pengunjung harus sudah vaksin dibuktikan dengan scan peduli lindungi) serta protokol kesehatan harus ketat.
- Tempat Hiburan (Termasuk Bioskop)
Tempat bioskop dipersilahkan beroperasi dan maksimal tutup pukul 22.00 (pengunjung maksimal 50%, sudah divaksin).
- Tempat Olahraga, Seni, dan Budaya
Pengunjung maksimal 50% (maksimal 200 orang) dan sudah divaksin. Tempat Olahraga max tutup pukul 22.00 WIB.
- Apotek dan Toko Obat
Apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 Jam.
Baca Juga: Menjelang Libur Nataru, Pemkot Semarang Akan Perketat Pembatasan Kegiatan
- Pertamanan, Alun-Alun, Ruang Publik
Tutup tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022.
Itulah beberapa aturan Nataru di Wilayah Semarang yang harus kita perhatikan dan jalankan.***