Aturan Nataru Wilayah Semarang, Yuk Simak Informasinya

- 21 Desember 2021, 10:35 WIB
tugu muda
tugu muda /tangkapan layar/semarang pemkot

- Toko Kelontong, Agen Voucher/HP, Pangkas Rambut, Laundry,Showroom, Bengkel, Toko Bangunan dan sejenisnya

Diwajibkan tutup maksimal pukul 24.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai aturan yang berlaku.

- Pasar, Supermaket, Swalayan,Minimarket

Tutup pukul 22.00 (pengunjung maks 100 %, sudah divaksin (dibuktikan dengan scan peduli lindungi).

Baca Juga: LOKER SMA/SMK! Lowongan Kerja Desember 2021 di PT Reska Multi Usaha (KAI Service) Penempatan Solo, Semarang!

- Pedagang Kaki Lima (PKL)

Diijinkan buka sampai 24.00 (Prokes Ketat, mengatur keurumunan).

- Pendidikan

Pembagian Raport SD dan SMP dilakukan di Bulan Januari 2022.

Baca Juga: INFO LOKER GURU! Yayasan Al-Huda Tumpang SD Al-Huda Semarang Desember 2021

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah