- Toko Kelontong, Agen Voucher/HP, Pangkas Rambut, Laundry,Showroom, Bengkel, Toko Bangunan dan sejenisnya
Diwajibkan tutup maksimal pukul 24.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai aturan yang berlaku.
- Pasar, Supermaket, Swalayan,Minimarket
Tutup pukul 22.00 (pengunjung maks 100 %, sudah divaksin (dibuktikan dengan scan peduli lindungi).
- Pedagang Kaki Lima (PKL)
Diijinkan buka sampai 24.00 (Prokes Ketat, mengatur keurumunan).
- Pendidikan
Pembagian Raport SD dan SMP dilakukan di Bulan Januari 2022.
Baca Juga: INFO LOKER GURU! Yayasan Al-Huda Tumpang SD Al-Huda Semarang Desember 2021