Pasangan Remaja Jual Anak Di Bawah Umur untuk Layani Lelaki Hidung Belang

- 6 September 2021, 22:32 WIB
Ilustrasi kasus eksploitasi anak
Ilustrasi kasus eksploitasi anak /Pixabay

Kedua pasangan sejoli ini masih dalam pemeriksaan intensif unit PPA Polrestabes Semarang dan akan dijerat pasal 761 Jo pasal 88 UURI No.35 th 2004 tentang perlindungan anak.* * *

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah