Pasangan Remaja Jual Anak Di Bawah Umur untuk Layani Lelaki Hidung Belang

- 6 September 2021, 22:32 WIB
Ilustrasi kasus eksploitasi anak
Ilustrasi kasus eksploitasi anak /Pixabay

 

INFOSEMARANGRAYA - Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang menangkap pelaku eksploitasi anak di bawah umur.

Tersangka bernama Dava Tria R (19 tahun) Jalan Plamongansari kp Blancir, Pedurungan Kota Semarang tega menjual anak di bawah umum di sebuah penginapan di Jalan Majapatih Gemah Pedurungan Kota Semarang.

Baca Juga: Dua Pelaku Begal di Depan Balai Kota Semarang Ditangkap

Baca Juga: PUPR Selesai Bangun Flyover Bandara Ahmad Yani Dengan Mengusung Budaya Lokal

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan dari pengakuan pelaku ini sudah menjual dan memperdagangkan sebanyak 3 anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

"Dia ini menjualbelikan anak di bawah umur, 'Papi' lah ya. Umurnya masih 19 tahun. Korbannya 14 tahun, kemudian satu lagi 15 tahun dan 16 tahun," ujar Kombes Irwan Anwar, di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/9)

Baca Juga: Ngeri! Pembegalan Hingga Korban Tewas Terjadi di Depan Balai Kota Semarang, Ini Identitas Korban

Baca Juga: Masuk PPKM Level 2, Pengelola Bioskop di Kota Semarang Bersiap Beroperasi

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x