Pasangan Remaja Jual Anak Di Bawah Umur untuk Layani Lelaki Hidung Belang

- 6 September 2021, 22:32 WIB
Ilustrasi kasus eksploitasi anak
Ilustrasi kasus eksploitasi anak /Pixabay

 

INFOSEMARANGRAYA - Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang menangkap pelaku eksploitasi anak di bawah umur.

Tersangka bernama Dava Tria R (19 tahun) Jalan Plamongansari kp Blancir, Pedurungan Kota Semarang tega menjual anak di bawah umum di sebuah penginapan di Jalan Majapatih Gemah Pedurungan Kota Semarang.

Baca Juga: Dua Pelaku Begal di Depan Balai Kota Semarang Ditangkap

Baca Juga: PUPR Selesai Bangun Flyover Bandara Ahmad Yani Dengan Mengusung Budaya Lokal

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan dari pengakuan pelaku ini sudah menjual dan memperdagangkan sebanyak 3 anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

"Dia ini menjualbelikan anak di bawah umur, 'Papi' lah ya. Umurnya masih 19 tahun. Korbannya 14 tahun, kemudian satu lagi 15 tahun dan 16 tahun," ujar Kombes Irwan Anwar, di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/9)

Baca Juga: Ngeri! Pembegalan Hingga Korban Tewas Terjadi di Depan Balai Kota Semarang, Ini Identitas Korban

Baca Juga: Masuk PPKM Level 2, Pengelola Bioskop di Kota Semarang Bersiap Beroperasi

Terbongkarnya praktik itu saat salah satu ibu korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang. Ibu itu melapor polisi dan ikut menelusuri. Pada tanggal 1 September 2021 lalu ia menemukan anaknya di sebuah hotel.

"Penangkapan berdasarkan laporan ibu korban ke polisi bahwa anak gadisnya H (14 tahun) tidak pulang rumah selama tiga minggu. Dari informasi dan penyidikan polisi diketahui jika korban selama ini dipekerjakan sebagai wanita panggilan melalui aplikasi Michat," ungkap Senin (6/9).

Baca Juga: Penyelundupan Sabu-sabu di Lapas Kelas 1 Semarang Diungkap BNPP Jateng

Baca Juga: Semarang Raya Selama PPKM Capai 97 Persen, Pemerintah Apresiasi Tingkat Kepatuhan Masyarakat

Sementara, pelaku mengaku mendapatkan gadis di bawah umur untuk dijadikan wanita panggilan dari pacarnya berinsial K (16 tahun) warga Candisari Semarang.

Ia memasang tarif sebesar Rp250/jam untuk setiap kali kencan dan mendapatkan komisi Rp50 ribu dari wanita yang dipekerjakan.

Baca Juga: Aksi Tawuran Pelajar SMK di Semarang, Tangannya Nyaris Putus

Baca Juga: Kabar Bandar Arisan Online Salatiga, Begini Keberadaanya

"Saya pasang di media sosial agar cepat mendapat pelanggan. Sehari biasanya saya mendapat 2-3 pelanggan," katanya.

Pelaku menyebut sebelumnya ia juga pernah menjual gadis di bawah umur di sebuah kamar indekos kawasan Gayamsari Kota Semarang. Baru seminggu ia melakukan transaksi di hotel namun langsung ditangkap.

Kedua pasangan sejoli ini masih dalam pemeriksaan intensif unit PPA Polrestabes Semarang dan akan dijerat pasal 761 Jo pasal 88 UURI No.35 th 2004 tentang perlindungan anak.* * *

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah