Terbongkarnya praktik itu saat salah satu ibu korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang. Ibu itu melapor polisi dan ikut menelusuri. Pada tanggal 1 September 2021 lalu ia menemukan anaknya di sebuah hotel.
"Penangkapan berdasarkan laporan ibu korban ke polisi bahwa anak gadisnya H (14 tahun) tidak pulang rumah selama tiga minggu. Dari informasi dan penyidikan polisi diketahui jika korban selama ini dipekerjakan sebagai wanita panggilan melalui aplikasi Michat," ungkap Senin (6/9).
Baca Juga: Penyelundupan Sabu-sabu di Lapas Kelas 1 Semarang Diungkap BNPP Jateng
Baca Juga: Semarang Raya Selama PPKM Capai 97 Persen, Pemerintah Apresiasi Tingkat Kepatuhan Masyarakat
Sementara, pelaku mengaku mendapatkan gadis di bawah umur untuk dijadikan wanita panggilan dari pacarnya berinsial K (16 tahun) warga Candisari Semarang.
Ia memasang tarif sebesar Rp250/jam untuk setiap kali kencan dan mendapatkan komisi Rp50 ribu dari wanita yang dipekerjakan.
Baca Juga: Aksi Tawuran Pelajar SMK di Semarang, Tangannya Nyaris Putus
Baca Juga: Kabar Bandar Arisan Online Salatiga, Begini Keberadaanya
"Saya pasang di media sosial agar cepat mendapat pelanggan. Sehari biasanya saya mendapat 2-3 pelanggan," katanya.
Pelaku menyebut sebelumnya ia juga pernah menjual gadis di bawah umur di sebuah kamar indekos kawasan Gayamsari Kota Semarang. Baru seminggu ia melakukan transaksi di hotel namun langsung ditangkap.