Sebelumnya diberitakan, Rully Nuryawan yang mengaku sebagai jaksa ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang.
Aksi jaksa gadungan itu terungkap setelah adanya laporan ke Kejaksaan Agung tentang adanya oknum yang menjanjikan proyek di BJB Jawa Barat senilai Rp40 miliar.
Baca Juga: Pecahkan Kaca Mobil Warga Hingga Ratusan Kali, Tersangka Pelemparan Batu Diamankan Polisi
Jaksa gadungan itu disebut meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskan korbannya dalam proyek tersebut.***