Rekening 3,4 M Diblokir, Perias Pengantin Gugat Kemenkeu Ke PN Semarang, Diduga Terlibat Kasus Ini?

- 30 April 2021, 19:36 WIB
Yosep Parera (kiri) mendampingi Siti Bariyah, di Kantor Law Firm Yosep Parera, Semarang Indah, Kota Semarang
Yosep Parera (kiri) mendampingi Siti Bariyah, di Kantor Law Firm Yosep Parera, Semarang Indah, Kota Semarang //Redaksi/

Baca Juga: 4 Tips Mengelola Gaji Part Time Agar Tidak Boros, Wajib Coba!

Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara, disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Namun demikian, pihak Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.

“Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," kata pihak Dirjen Bea Cukai.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menyatakan, pada prinsipnya Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami juga siap mengikuti semua proses di pengadilan," tutur Moch Arif.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x