Rekening 3,4 M Diblokir, Perias Pengantin Gugat Kemenkeu Ke PN Semarang, Diduga Terlibat Kasus Ini?

- 30 April 2021, 19:36 WIB
Yosep Parera (kiri) mendampingi Siti Bariyah, di Kantor Law Firm Yosep Parera, Semarang Indah, Kota Semarang
Yosep Parera (kiri) mendampingi Siti Bariyah, di Kantor Law Firm Yosep Parera, Semarang Indah, Kota Semarang //Redaksi/

Infomasi yang diperoleh, penggugat merupakan saudara/adik dari seseorang berinisial BK yang ditetapkan tersangka oleh Dirjen Bea Cukai atas perkara TPPU.

Baca Juga: Kecolongan Mengangkut Pemudik, Puluhan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya, Ini Hukumannya!

Baca Juga: Kisah WNI yang Terjebak di Negara India Saat Tragedi Pandemi Covid 19 Terparah di Dunia

Terkait pemblokiran ini, Yosep menilai, penutupan rekening hanya bisa dilakukan selama 30 hari, untuk mengetahui bukti awal ada tidaknya keterkaitan dengan TPPU. 

“Sekarang sudah 40 hari. Tidak ada pula bukti transfer ke penggugat yang mengindikasikan hasil dari TPPU,”Yosep. 

Sementara itu, Yosep yang juga kuasa hukum BK, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Semarang, terkait penetapan status tersangka kliennya. 

Praperadilan ini terdaftar dan teregister dengan nomor 3/Pid.Pra/ 2021/PN Smg. 

“Kami menilai penetapan tersangka BK tidak sah karena bertentangan dengan UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” sebutnya.

Menurut Yosep, BK sebetulnya sudah menjalani masa hukuman kurang lebih 1 tahun di Rutan Demak terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara Rp 141 juta. 

Baca Juga: Meninggal Saat Jadi Imam Sholat Tarawih, Ternyata Begini Sosok Ketua PAC PPP Asal Semarang

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x