Rekening 3,4 M Diblokir, Perias Pengantin Gugat Kemenkeu Ke PN Semarang, Diduga Terlibat Kasus Ini?

- 30 April 2021, 19:36 WIB
Yosep Parera (kiri) mendampingi Siti Bariyah, di Kantor Law Firm Yosep Parera, Semarang Indah, Kota Semarang
Yosep Parera (kiri) mendampingi Siti Bariyah, di Kantor Law Firm Yosep Parera, Semarang Indah, Kota Semarang //Redaksi/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seorang wanita yang berprofesi sebagai Perias Pengantin telah meng-gugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan beberapa instansi lain ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas dugaan pemblokiran rekening miliknya. 

Wanita asal Kabupaten Boyolali yang bernama Siti Bariyah (25 tahun) ini merasa tak terima lantaran empat rekening miliknya diblokir begitu saja. Apalagi uang di ATM -nya sebanyak 3,4 miliar dituduh berasal dari hasil pencucian uang.  

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Siti Bariyah, Yosep Parera di kantornya pada Kamis 29 April 2021. 

Baca Juga: Fans Berat Ikatan Cinta, Pasutri Ini Beri Nama Bayinya 'Andini Karisma Putri', Amanda Manopo Ikut Berkomentar

Baca Juga: Bagikan Sayuran Gratis ke Warga, Inilah Sedekah Unik Ala Kepala Desa Jurang Kudus: Terinspirasi dari Hal Ini?

"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini, dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha,”katanya.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut, resmi didaftarkan di PN Semarang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg. 

Bukan hanya Kemenkeu, Siti Bariyah juga melaporkan pihak lainnya meliputi Direktorat Jendral Bea Cukai Kanwil-Jateng-DIY, Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia(BRI).

Saat ini sidang masih memasuki tahap mediasi dan berlangsung di PN Semarang. 

Infomasi yang diperoleh, penggugat merupakan saudara/adik dari seseorang berinisial BK yang ditetapkan tersangka oleh Dirjen Bea Cukai atas perkara TPPU.

Baca Juga: Kecolongan Mengangkut Pemudik, Puluhan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya, Ini Hukumannya!

Baca Juga: Kisah WNI yang Terjebak di Negara India Saat Tragedi Pandemi Covid 19 Terparah di Dunia

Terkait pemblokiran ini, Yosep menilai, penutupan rekening hanya bisa dilakukan selama 30 hari, untuk mengetahui bukti awal ada tidaknya keterkaitan dengan TPPU. 

“Sekarang sudah 40 hari. Tidak ada pula bukti transfer ke penggugat yang mengindikasikan hasil dari TPPU,”Yosep. 

Sementara itu, Yosep yang juga kuasa hukum BK, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Semarang, terkait penetapan status tersangka kliennya. 

Praperadilan ini terdaftar dan teregister dengan nomor 3/Pid.Pra/ 2021/PN Smg. 

“Kami menilai penetapan tersangka BK tidak sah karena bertentangan dengan UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” sebutnya.

Menurut Yosep, BK sebetulnya sudah menjalani masa hukuman kurang lebih 1 tahun di Rutan Demak terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara Rp 141 juta. 

Baca Juga: Meninggal Saat Jadi Imam Sholat Tarawih, Ternyata Begini Sosok Ketua PAC PPP Asal Semarang

Baca Juga: 4 Tips Mengelola Gaji Part Time Agar Tidak Boros, Wajib Coba!

Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara, disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Namun demikian, pihak Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.

“Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," kata pihak Dirjen Bea Cukai.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menyatakan, pada prinsipnya Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami juga siap mengikuti semua proses di pengadilan," tutur Moch Arif.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x