"Usai ditangkap kami minta pelaku untuk menunjukan barang bukti Laptop yang sudah dijual kepada seseorang, pengakuannya (jual Laptop) untuk melunasi hutang selama ini," pungkasnya.
Baca Juga: Pelaku Perampasan Modus Semprot Air Cabai Ditangkap, Ini Sasaran Korbannya
Baca Juga: Polisi Ungkap Penipuan SMS Menang Undian, Omzetnya Segini
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tembalang. tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.***