Karyawan Ekspedisi Curi Laptop Kantor untuk Modal Pacaran

- 12 Maret 2021, 14:12 WIB
Kapolsek Tembalang menunjukan barang bukti laptop yang dicuri tersangka, Jumat 12 Maret 2021.
Kapolsek Tembalang menunjukan barang bukti laptop yang dicuri tersangka, Jumat 12 Maret 2021. /

"Usai ditangkap kami minta pelaku untuk menunjukan barang bukti Laptop yang sudah dijual kepada seseorang, pengakuannya (jual Laptop) untuk melunasi hutang selama ini," pungkasnya.

Baca Juga: Pelaku Perampasan Modus Semprot Air Cabai Ditangkap, Ini Sasaran Korbannya

Baca Juga: Polisi Ungkap Penipuan SMS Menang Undian, Omzetnya Segini

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tembalang. tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah