INFOSEMARANGRAYA.COM - Seorang pelaku perampasan dengan modus baru berhasil ditangkap Polres Temanggung Jawa Tengah. Tersangka bernama Warji warga Grobogan ini melakukan aksinya dengan menyemprotkan air cabai ke mata korbannya.
Menurut Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya. Dengan terlebih dulu berkordinasi dengan Polres Grobogan.
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan Dadi Utomo (59 tahun) warga Pringsurat Temanggung.
Baca Juga: Wow, Berniat Revitalisasi Kota Parakan, Pemerintah Temanggung Siapkan Dana 5 sampai 10 Miliar!
"Tersangka bersama temannya dilaporkan oleh Dadi karena telah mengambil paksa barang-barangnya di Jalan Kalicacing-Demangan Drsa Pingit Kecamatan Pringsurat 19 Januari 2021 lalu," ujar AKP Setyo Hermawan.
Ditambahkan Setyo, tersangka berboncengan dengan temannya bernama Asep yang kini masih buron untuk mencegat korban yang saat itu hendak pergi ke tempat kerja mengendarai sepeda motor.
"Kejadiannya siang hari pukul 13.00 WIB," katanya lagi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Karanganyar, 3 Tersangka Ditangkap
Saat kejadian, tersangka menyemprotkan cairan cabai ke mata korban, sehingga korban menepi ke pinggir jalan, diikuti tersangka.