Bongkar Sindikat Jual Beli Alat Rapid Antigen Ilegal, Polda Jateng: Sebulan Pelaku Bisa Untung 2,8 Miliar!

6 Mei 2021, 20:33 WIB
Polda Jateng tangkap pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal /Dok. Humas Polda Jateng

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik jual beli alat rapid antigen ilegal dan menangkap pelaku berinisial SPM (34 tahun) di sebuah rumah sekaligus gudang di Bangetayu, Semarang Jawa Tengah. 

Menurut Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, adanya praktik jual beli alat antigen ilegal ini awalnya terbongkar saat sejumlah pihak melakukan transaksi alat tersebut. 

"Dari informasi itu kami lakukan penelusuran,” ungkapnya saat gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Rabu 5 Mei 2021 kemarin.

Petugas juga telah mengamankan dua pembeli yang mengaku telah membeli alat tes rapid tanpa izin edar ini lewat seorang penjual.

Baca Juga: Muncul Klaster Tarawih di Bantul, Sejumlah RT Larang Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal?

Baca Juga: Sama-Sama Produk China, Ini Perbedaan Vaksin Sinovac dengan Sinopharm: Mulai Dari Efek Samping Hingga Dosis

"Saat kami lakukan pemeriksaan, mereka mengaku kalau alat rapid tes itu dibeli dari SPM" ujarnya.

Dari pernyataan mereka polisi langsung menelusuri jejak SPM dan menemukan identitas pelaku.  

"Kami pantau pergerakannya kemudian penindakan kami lakukan,” jelas Akhmad Luthfi. 

"Saat kami lakukan penggeledahan kami menemukan bukti lainnya,”sambungnya. 

Sejumlah barang bukti juga turut disita petugas. Diantaranya 245 boks alat rapid tes antigen merek Clungene, 121 boks alat rapid tes antigen merek Hightop, 3 boks alat rapid tes antigen merek Speedchek dan 10 alat rapid antigen jenis Saliva atau liur. 

Baca Juga: Kunjungi Event Selamat 2021, Hendi Pastikan Bantu Modal Untuk Tingkatkan Ekonomi Kreatif Generasi Muda!

Baca Juga: Izinkan Santri Mudik Lebaran 2021, Kemenag Tegal: Ponpes Beda Dengan Pendidikan Formal!

Diketahui pelaku merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan alat kesehatan di Jakarta. Kini pelaku telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Ahmad Luthfi membeberkan, diketahui aksi tersebut sudah dilakukannya dari Oktober 2020 hingga Februari 2021.

Dalam waktu satu pekan pelaku mampu menjual 300 hingga 400 boks alat rapid tes antigen tanpa izin edar tersebut.

"Dalam satu pekan pelaku mendapat keuntungan Rp 40 juta. Untuk total lima bulan dia mendapat hasil Rp 2,8 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Bupati Boyolali: Shalat Idul Fitri Terpaksa di Lingkup RT

Baca Juga: Hastag #patuhtidakmudik Menjadi Trending di Twitter

Disinggung apakah pihaknya sudah melakukan pemiksaan hingga ke perusahaan tempat pelaku bekerja di Jakarta, pihaknya mengatakan sudah melakukan itu. Adapun pemilik perusahan bisa jadi tersangka. 

"Pemilik perusahan bisa jadi tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Karya dan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler