Terdapat juga registrasi dan dokumen riwayat lampau yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer pada saat proses pembuatan akun tenaga honorer atau non ASN pada aplikasi yang diberikan oleh pemerintah.
Adapun dokumen yang dimaksud diatas adalah SK setiap periode bekerja, bukti pembayaran berdasarkan SK dan Sertifikat pendidik bagi guru ataupun STR bagi tenaga kesehatan (jika memiliki).
Baca Juga: Simak! Ini Solusi Fresh Graduate dan Guru Honorer yang Tidak Terdaftar Dapodik Agar Bisa Ikut PPPK
Demikianlah dokumen penting yang wajib di siapkan tenaga honorer atau non ASN saat pembuatan akun tenaga honorer agar bisa lolos pada pendataan tenaga honorer oleh PPK.***