Simak! Siapkan Rincian Dokumen ini untuk Pembuatan Akun Tenaga Honorer agar Lolos Pendataan

- 26 Agustus 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer
Ilustrasi pendataan tenaga honorer /pexels.com/Karolina Grabowska

INFOSEMARANGRAYA.COM – Saat ini tenaga honorer atau non ASN di seluruh instansi pemerintah sedang melakukan proses pendataan agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sesuai dengan update terbaru pada SE Kemenpan RB 22 Juli 2022 lalu maka pemeritah menghimbau pada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk segera melakuakan pemdataam tenaga honorer.

Adapun dalam proses pendataan tenaga honorer atau ASN oleh PPK diperlukan juga bantuan dari tenaga honorer untuk dapat mempersiapkan beberapa dokumen penting.

Nantinya dokumen tersebut akan sangat membantu tenaga honorer atau non ASN khususnya saat sedang melakukan pembuatan akun di aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sidang Kode Etik!

Sebelumnya dalam pembuatan akun, tenaga honorer atau non ASN harus memperhatikan beberapa hal penting termasuk dokumen yang diperlukan.

Di mana tenaga honorer atau non ASN ini wajib melakukan pembuatan akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga honorer yang ditujukan sebagai berikut:

1. Mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.

2. Melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh Admin atau operator Instansi.

3. Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x