Untuk itu bagi tenaga honorer atau non ASN yang belum juga terdaftar bisa langsung melapor pada Admin Instansi pendataan non ASN atau tenaga honorer agar bisa dibantu untuk mendaftarkan.
Lebih lanjut, Seperti yang dilansir dari Berita Solo Raya tenaga honorer yang hendak melakukan pendaftaran akun (pembuatan akun) dan pendataan perlu memperhatikan beberapa dokumen penting berikut:
Baca Juga: Catat! 21 Data Ini Wajib Dilengkapi Tenaga Honorer Agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022
1. SK atau kontrak kerja yang pembayarannya dengan mekanisme APBN atau APBD, minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada Instansi pada saat pendataan.
2. Bukti pembayaran atas tenaga honorer dengan mekanisme APBN atau APBD dengan berdasarkan SK di atas.
3. Ijazah atau bukti lulus pendidikan yang dimiliki oleh tenaga honorer (dapat dilengkapi oleh tenaga non ASN).
Tak hanya itu, tenaga honorer juga atau non ASN juga perlu menyiapkan tiga dokumen penting saat proses pembuatan akun seperti berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Pas foto terbaru.
3. Ijazah pendidikan yang dimiliki saat ini.