Simak! Siapkan Rincian Dokumen ini untuk Pembuatan Akun Tenaga Honorer agar Lolos Pendataan

- 26 Agustus 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer
Ilustrasi pendataan tenaga honorer /pexels.com/Karolina Grabowska

INFOSEMARANGRAYA.COM – Saat ini tenaga honorer atau non ASN di seluruh instansi pemerintah sedang melakukan proses pendataan agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sesuai dengan update terbaru pada SE Kemenpan RB 22 Juli 2022 lalu maka pemeritah menghimbau pada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk segera melakuakan pemdataam tenaga honorer.

Adapun dalam proses pendataan tenaga honorer atau ASN oleh PPK diperlukan juga bantuan dari tenaga honorer untuk dapat mempersiapkan beberapa dokumen penting.

Nantinya dokumen tersebut akan sangat membantu tenaga honorer atau non ASN khususnya saat sedang melakukan pembuatan akun di aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sidang Kode Etik!

Sebelumnya dalam pembuatan akun, tenaga honorer atau non ASN harus memperhatikan beberapa hal penting termasuk dokumen yang diperlukan.

Di mana tenaga honorer atau non ASN ini wajib melakukan pembuatan akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga honorer yang ditujukan sebagai berikut:

1. Mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.

2. Melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh Admin atau operator Instansi.

3. Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

Untuk itu bagi tenaga honorer atau non ASN yang belum juga terdaftar bisa langsung melapor pada Admin Instansi pendataan non ASN atau tenaga honorer agar bisa dibantu untuk mendaftarkan.

Lebih lanjut, Seperti yang dilansir dari Berita Solo Raya tenaga honorer yang hendak melakukan pendaftaran akun (pembuatan akun) dan pendataan perlu memperhatikan beberapa dokumen penting berikut:

Baca Juga: Catat! 21 Data Ini Wajib Dilengkapi Tenaga Honorer Agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

1. SK atau kontrak kerja yang pembayarannya dengan mekanisme APBN atau APBD, minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada Instansi pada saat pendataan.

2. Bukti pembayaran atas tenaga honorer dengan mekanisme APBN atau APBD dengan berdasarkan SK di atas.

3. Ijazah atau bukti lulus pendidikan yang dimiliki oleh tenaga honorer (dapat dilengkapi oleh tenaga non ASN).

Tak hanya itu, tenaga honorer juga atau non ASN juga perlu menyiapkan tiga dokumen penting saat proses pembuatan akun seperti berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Pas foto terbaru.

3. Ijazah pendidikan yang dimiliki saat ini.

Terdapat juga registrasi dan dokumen riwayat lampau yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer pada saat proses pembuatan akun tenaga honorer atau non ASN pada aplikasi yang diberikan oleh pemerintah.

Adapun dokumen yang dimaksud diatas adalah SK setiap periode bekerja, bukti pembayaran berdasarkan SK dan Sertifikat pendidik bagi guru ataupun STR bagi tenaga kesehatan (jika memiliki).

Baca Juga: Simak! Ini Solusi Fresh Graduate dan Guru Honorer yang Tidak Terdaftar Dapodik Agar Bisa Ikut PPPK

Demikianlah dokumen penting yang wajib di siapkan tenaga honorer atau non ASN saat pembuatan akun tenaga honorer agar bisa lolos pada pendataan tenaga honorer oleh PPK.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah