INFOSEMARANGRAYA.COM- Dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo akan ajukan banding terhadap putusan sidang kode etik.
Sidang kode etik Ferdy Sambo telah digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh Ferdy Sambo dengan mengenakan baju dinas lengkap dan didampingi oleh 2 pesonel provos Polri.
Setelah melalui proses sidang kode etik yang digelar selama 18 jam, putusan sidang kemudian dibacakan oleh kedua sidang yakni Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Putusan sidang kode etik Ferdy Sambo memutuskan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Sanksi yang dijatuhkan yakni Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Benarkah Konsorsium 303 atau Judi Online Ferdy Sambo Untuk Kawal Pilpres 2024?
Meskipun mengakui semua perbuatannya, Ferdy Sambo akan mengajukan banding terhadap putusan sidang kode etik.