INFOSEMARANGRAYA.COM – Apa alasan penting dibalik pendataan tenaga honorer oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)? Benarkah untuk pengangkatan langsung jadi PPPK 2022?
Saat ini sedang ramai diperbincangkan nasib tenaga honorer atau non ASN, sebab di tahun 2023 mendatang pegawai instansi resmi yang diakui oleh pemerintah hanyalah PNS dan PPPK.
Oleh karena itu pemerintah memberikan solusi melalui SE Menpan RB yang rilis pada 22 Juli 2022 lalu terkait dilakukannya pendataan tenaga honorer oleh PPK.
Baca Juga: Dibuka Jutaan Kuota, Inilah Formasi Lengkap untuk PPPK Guru dan non-Guru Serta CPNS 2022
Lantas apakah alasan dibalik pendataan tenaga honorer oleh PPK?
Sebelumnya perlu diketahui, pendataan tenaga honorer sebagai pegawai non ASN dilingkungan pemerintah oleh PPK nantinya dibatasi hingga 30 Septmber 2022 dimana untuk selanjutnya akan diserahkan ke BKN (Badan Kepegawain Negara).
Oleh karena itu, penting bagi anda tenaga honorer untuk mengecek apakah data anda sudah dilakukan pendataan oleh PPK setempat atau belum.
Baca Juga: Simak! Ini Solusi Fresh Graduate dan Guru Honorer yang Tidak Terdaftar Dapodik Agar Bisa Ikut PPPK
Adapun pendataan oleh PPK ini nantinya akan sangat penting untuk tenaga honorer yang ingin secara resmi bekerja di instansi pemerintah sebagai PPPK.