Jokowi Terbitkan Keppres 4/2022 Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022, Ada Poin Penting yang Perlu Diperhatikan!

- 27 April 2022, 10:58 WIB
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN /Kemensetneg

INFOSEMARANGRAYA.COM - Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022.

Tujuan diterbitkannya Keppres tersebut adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022

Seperti yang dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, terdapat beberapa poin penting di dalam Keppres 4/2022 yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 tersebut yang perlu diperhatikan terutama bagi para ASN.

Baca Juga: Jangan Lupa, Cek Jadwal Cuti Lebaran 2022 untuk PNS dan Pegawai Swasta Berikut, Tanggal Berapa Saja?

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu.

Kemudian pada Diktum Kedua dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.

Selanjutnya pada Diktum Ketiga menjelaskan bahwa Pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak dibenarkan atas hak cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Simak Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Naik Kereta Api, Apakah Masih Wajib Tes PCR dan Antigen?

Terakhir pada Diktum Keempat menjelaskan Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni mulai Selasa, 26 April 2022.

Sebelumnya, dengan adanya hari lebaran Idul Fitri 1443 H, pemerintah menetapkan hari libur nasional perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama yang terdapat dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x