1. Tenaga honorer non THK-II
Syarat utama tenaga honorer bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 mendatang adalah berstatus sebagai THK-II.
Jadi jika tenaga honorer di luar status THK-II maka belum bisa mengikuti seleksi tersebut.
2. Tenaga honorer yang menerima gaji dari non APBN atau APBD
Tenaga honorer yang digaji bukan dari APBN atau APBD juga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 meskipun bekerja di instansi pemerintah.
3. Tenaga honorer yang berusia di bawah 20 tahun
Tenaga honorer jika berusia kurang dari 20 tahun maka juga belum bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022. Hal ini lantaran syarat usia minimal mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 diatur dalam SE Menpan RB tersebut.
4. Tenaga honorer yang berusia diatas 56 tahun
Jika ada tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun juga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, sebab syarat peserta adalah berusia maksimal 56 tahun.
5. Tenaga honorer yang bekerja di bawah waktu satu tahun