Nasib Tenaga Honorers Terancam Tidak Diangkat Jadi PPPK dan PNS Jika Tak Penuhi Syarat Resmi Ini!

- 11 Agustus 2022, 11:21 WIB
Tenaga honorer harus tahu, kamu bisa terancam batal diangkat PPPK dan PNS jika tidak penuhi syarat berikut ini.
Tenaga honorer harus tahu, kamu bisa terancam batal diangkat PPPK dan PNS jika tidak penuhi syarat berikut ini. /

KemenpanRB meminta pada PPK agar para pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah mendapatkan pemetaan yang sesuai.

Selanjutnya perlu dicermati dengan baik, bagi tenaga honorer yang tetap ingin bekerja di instansi pemerintah sebagai PNS atau PPPK harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam SE KemenpanRB agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK ditahun 2022 ini.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Kualifikasi PPPK dan PNS?

Seperti yang dilansir dari PR Solo Raya, syarat yang wajib dipenuhi tenaga honorer seperti yang dimaksudkan dalam SE KemenpanRB agar dapat diangkat menjadi PPPK atau PNS 2022 adalah sebagai berikut

1. Tenaga honorer statusnya adalah THK-II yang resmi masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Tenaga honorer atau pegawai non ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, artinya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Resmi dari Kemenpan-RB! Seleksi PPPK 2022 Sudah Diumumkan, Baik untuk Tenaga Maupun Guru Honorer

3. Tenaga honorer yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga hoorer juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia tenaga honorer paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah