Jangan Sampai Terlewat! Ini Alasan Penting Pendataan Tenaga Honorer Oleh PPK, Cek Segera!

25 Agustus 2022, 08:37 WIB
Apa alasan penting dibalik pendataan tenaga honorer oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)? Benarkah untuk pengangkatan langsung jadi PPPK //Tangkaplayar ayogurubelajar.kemdikbud.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM – Apa alasan penting dibalik pendataan tenaga honorer oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)? Benarkah untuk pengangkatan langsung jadi PPPK 2022?

Saat ini sedang ramai diperbincangkan nasib tenaga honorer atau non ASN, sebab di tahun 2023 mendatang pegawai instansi resmi yang diakui oleh pemerintah hanyalah PNS dan PPPK.

Oleh karena itu pemerintah memberikan solusi melalui SE Menpan RB yang rilis pada 22 Juli 2022 lalu terkait dilakukannya pendataan tenaga honorer oleh PPK.

Baca Juga: Dibuka Jutaan Kuota, Inilah Formasi Lengkap untuk PPPK Guru dan non-Guru Serta CPNS 2022

Lantas apakah alasan dibalik pendataan tenaga honorer oleh PPK?

Sebelumnya perlu diketahui, pendataan tenaga honorer sebagai pegawai non ASN dilingkungan pemerintah oleh PPK nantinya dibatasi hingga 30 Septmber 2022 dimana untuk selanjutnya akan diserahkan ke BKN (Badan Kepegawain Negara).

Oleh karena itu, penting bagi anda tenaga honorer untuk mengecek apakah data anda sudah dilakukan pendataan oleh PPK setempat atau belum.

Baca Juga: Simak! Ini Solusi Fresh Graduate dan Guru Honorer yang Tidak Terdaftar Dapodik Agar Bisa Ikut PPPK

Adapun pendataan oleh PPK ini nantinya akan sangat penting untuk tenaga honorer yang ingin secara resmi bekerja di instansi pemerintah sebagai PPPK.

Bagi anda tenaga honorer, pastikan nama anda tidak terlewat dalam proses pendataan oleh PPK hingga batas waktu.

Hal itu perlu dicermati, karena jika sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, instansi pemerintah tempat anda bekerja akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Baca Juga: Vespa Rilis Skutik Retro Harga Kurang dari Rp20 Jutaan: Scoopy, Fazzio, Fino dan Genio Harap Minggir

Selain itu, anda sebagai tenaga honorer akan terancam tidak bisa mendapatkan pengengkatan ASN dalam PPPK 2022.

Seperti yang dilansir pada Yaoutube BKD Jatim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN.

Rakor tersebut diadakan dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Jawa Timur pada Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Kuat Maruf Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sempat Ingin Kabur? Ini Penjelasan Kapolri!

Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur turut hadir sebagai pemateri dan sempat menjelaskan alasan penting dilakukannya pendataan tenaga honorer oleh PPK.

PPK ini akan melakukan pendataan pada tenaga honorer atau pegawai non ASN dilingkungan instansi masing-masing dimana memiliki 2 alasan penting.

Perlu diketahui bahwa Aba Sebagja turut menyatakan bahwa pendataan terhadap tenaga honorer tau non ASN ini bukanlah serta merta untuk langsung mengangkat sebagai pegawai ASN atau PPK.

Baca Juga: Diperiksa Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo Mengaku Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J!

Adapun tujuan atau alasan Pejabat PPK melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN yaitu untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN.

“Pendataan ini bukan untuk mengangkat dia menjadi pegawai ASN, akan tetapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan. Sehingga kebijakan seperti apa yang harus kita lakukan” ujar Aba Subagja saat pada 22 Agustus 2022.

Dengan begitu, nantinya PPK akan lebih mudah mengetahui jumlah tenaga honorer atau pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Setelah dilakukan pendataan maka dapat dilakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai non ASN di instansi pemerintah.

Adapun bagi tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di instansi pemerintah yang memenuhi syarat yang tercantum dalam SE Menpan RB akan diikut sertakan atau akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS mapupun PPPK 2022.

Dengan demikian, bagi tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berhasil lolos pada seleksi CPNS atau PPPK 2022 nantinya dapat diangkat menjadi pegawai ASN resmi sebagai PNS atau PPPK 2022.

Demkian alasan penting pendataan oleh PPK bagi tenaga honorer agar berkesempatan untuk diangkat menjadi pegawai ASN resmi oleh pemerintah melalui seleksi CPNS atau PPPK tahun 2022 ini.*

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler