Kapan Batas Maksimal THR Idul Fitri 2023 Terakhir Cair Kepada Karyawan? Begini Kata Menteri Tenaga Kerja

- 3 April 2023, 20:27 WIB
Kapan Batas Maksimal THR Idul Fitri 2023 Terakhir Cair Kepada Karyawan? Begini Kata Menteri Tenaga Kerja
Kapan Batas Maksimal THR Idul Fitri 2023 Terakhir Cair Kepada Karyawan? Begini Kata Menteri Tenaga Kerja /Kemnaker/

Dilansir dari setkab.go.id, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca Juga: . Dwi Handayani Bagikan Tips Spill Produk di Shopee Affiliate Program

Dalam SE tersebut juga tercantum batas maksimum pencairan THR kepada para pekerja/buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jadi pada 2023 ini para pekerja/buruh sudah harus dipastikan mendapatkan hak THR mereka selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2023 mengingat Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April 2023.

Para perusahaan yang diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para karyawan juga akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan jika terbukti terlambat atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut kepada para pekerja.***

Halaman:

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x