Kenapa Kegiatan Thrifting Pakaian Impor Kini Dilarang oleh Pemerintah Indonesia? Ternyata Ini Alasannya

- 18 Maret 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi thrifting. ini alasan Pemerintah Indonesia melarang kegiatan Thrifting
Ilustrasi thrifting. ini alasan Pemerintah Indonesia melarang kegiatan Thrifting /Freepik

INFOSEMARANGRAYA.COM – Pemerintah Indonesia secara resmi melarang kegiatan Thrifting di Tanah Air, apakah alasan yang mendasari?

Kegiatan berburu pakaian bekas atau populer dengan istilah Thrifting kini menjadi topik hangat yang sering dibahas.

Seperti yang diketahui bahwa pada masa kini Thrifting sudah seperti menjadi budaya populer hingga gaya hidup para kawula muda di Indonesia.

Sudah ada sejak masa Revolusi Industri pada abad ke-18, pada umumnya Thrifting memiliki tujuan untuk mendapatkan barang bekas berkualitas termasuk juga pakaian dengan harga super miring.

Baca Juga: Sudah Bisa Dibeli, Inilah Spesifikasi dan Harga Samsung A54 5G, Super Gahar Cocok Jadi Idaman!

Namun kini diketahui kegiatan Thrifting dilarang oleh Pemerintah Indonesia hingga menjadi perbincangan akhir-akhir ini.

Lalu kenapa Thrifting kini dilarang? Apa alasan yang mendasari Pemerintah Indonesia untuk menindak kegiatan ini?

Diketahui bahwa Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah melarang kegiatan Thrifting sejak 2021 lalu.

Aturan tersebut juga telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Halaman:

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x