Kapan Batas Maksimal THR Idul Fitri 2023 Terakhir Cair Kepada Karyawan? Begini Kata Menteri Tenaga Kerja

- 3 April 2023, 20:27 WIB
Kapan Batas Maksimal THR Idul Fitri 2023 Terakhir Cair Kepada Karyawan? Begini Kata Menteri Tenaga Kerja
Kapan Batas Maksimal THR Idul Fitri 2023 Terakhir Cair Kepada Karyawan? Begini Kata Menteri Tenaga Kerja /Kemnaker/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Berikut informasi mengenai pernyataan Menteri Tenaga Kerja Indonesia mengenai ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibagikan oleh perusahaan kepada pekerja pada Idul Fitri 2023.

Idul Fitri merupakan salah satu momen yang paling dinanti oleh umat muslim di Indonesia dengan beragam budaya khas-nya.

Selain silaturahmi, bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) juga merupakan salah satu budaya mengasyikan bagi umat muslim di Indonesia yang selalu dinanti.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan April 2023: Adakah Tanggal Merah Selain Idul Fitri?

Tak jarang THR yang didapatkan juga dalam nominal cukup besar dan bisa dari siapa saja seperti keluarga hingga perusahaan.

Ngomong-ngomong soal THR para pekerja/buruh di Indonesia juga berhak untuk mendapatkannya dari perusahaan tempat mereka bekerja, dan hal ini telah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Sayangnya dalam beberapa kasus terdapat oknum perusahaan yang telat atau bahkan tidak memberikan THR Idul Fitri sama sekali kepada para pekerja, hal inilah yang menjadi fokus bagi Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia pada 2023 ini.

Baca Juga: Banyak Diperbincangkan di Twitter, Apa Itu Siklon Tropis Herman yang Perlu Diwaspadai Masyarakat Tanah Air?

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Idul Fitri tergolong ke THR keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada para pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x