Kapan Batas Maksimal THR Idul Fitri 2023 Terakhir Cair Kepada Karyawan? Begini Kata Menteri Tenaga Kerja

- 3 April 2023, 20:27 WIB
Kapan Batas Maksimal THR Idul Fitri 2023 Terakhir Cair Kepada Karyawan? Begini Kata Menteri Tenaga Kerja
Kapan Batas Maksimal THR Idul Fitri 2023 Terakhir Cair Kepada Karyawan? Begini Kata Menteri Tenaga Kerja /Kemnaker/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Berikut informasi mengenai pernyataan Menteri Tenaga Kerja Indonesia mengenai ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibagikan oleh perusahaan kepada pekerja pada Idul Fitri 2023.

Idul Fitri merupakan salah satu momen yang paling dinanti oleh umat muslim di Indonesia dengan beragam budaya khas-nya.

Selain silaturahmi, bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) juga merupakan salah satu budaya mengasyikan bagi umat muslim di Indonesia yang selalu dinanti.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan April 2023: Adakah Tanggal Merah Selain Idul Fitri?

Tak jarang THR yang didapatkan juga dalam nominal cukup besar dan bisa dari siapa saja seperti keluarga hingga perusahaan.

Ngomong-ngomong soal THR para pekerja/buruh di Indonesia juga berhak untuk mendapatkannya dari perusahaan tempat mereka bekerja, dan hal ini telah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Sayangnya dalam beberapa kasus terdapat oknum perusahaan yang telat atau bahkan tidak memberikan THR Idul Fitri sama sekali kepada para pekerja, hal inilah yang menjadi fokus bagi Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia pada 2023 ini.

Baca Juga: Banyak Diperbincangkan di Twitter, Apa Itu Siklon Tropis Herman yang Perlu Diwaspadai Masyarakat Tanah Air?

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Idul Fitri tergolong ke THR keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada para pekerja/buruh.

Dilansir dari setkab.go.id, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca Juga: . Dwi Handayani Bagikan Tips Spill Produk di Shopee Affiliate Program

Dalam SE tersebut juga tercantum batas maksimum pencairan THR kepada para pekerja/buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jadi pada 2023 ini para pekerja/buruh sudah harus dipastikan mendapatkan hak THR mereka selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2023 mengingat Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April 2023.

Para perusahaan yang diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para karyawan juga akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan jika terbukti terlambat atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut kepada para pekerja.***

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x