Alasan Thrifting Dilarang? Selain karena Dianggap Matikan UMKM, Terungkap ini Alasan Lainnya!

- 18 Maret 2023, 20:48 WIB
Pembatasan thrifting terutama impor pakaian bekas oleh pemerintah
Pembatasan thrifting terutama impor pakaian bekas oleh pemerintah /Freepik @rawpixel.com

INFOSEMARANGRAYA.COM - Apa alasan thrifting dilarang? Ternyata, selain karena dianggap matikan UMKM, terungkap ini alasan lainnya.

Belum lama ini muncul pro kontra adanya larangan berjualan barang bekas atau dikalangan kekinian lebih dikenal dengan istilah thrifting .

Maksud dari thrifting sendiri adalah, kegiatan berburu barang bekas yang saat didapatkan dibeli dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca Juga: Kenapa Kegiatan Thrifting Pakaian Impor Kini Dilarang oleh Pemerintah Indonesia? Ternyata Ini Alasannya

Banyak kalangan masyarakat di manapun yang gemar berburu barang bekas impor, atau thrifting ini. Salah satunya berburu baju atau pakaian bekas.

Namun, belum lama ini ternyata muncul larangan adanya kegiatan jual beli barang bekas yang justru menimbulkan pro kontra.

Adanya larangan jual beli barang bekas ini ternyata dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Breaking News! Terjadi Gempa di Jember Jawa Timur Berkekuatan 5,7, Ini Penjelasan BMKG

Larangan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, yakni tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x