INFOSEMARANGRAYA.COM - Thrifting dilarang! Anggota DPR RI: Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage.
Tengah menjadi berita hangat, saat ini pro kontra soal larangan penjualan thrifting tengah menjadi perdebatan termasuk dikalangan politikus.
Diketahui baru-baru ini Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM mengutarakan larangan impor pakaian bekas atau thrifting.
Baca Juga: Alasan Thrifting Dilarang? Selain karena Dianggap Matikan UMKM, Terungkap ini Alasan Lainnya!
Larangan yang sempat dilontarkan oleh Kemnkop UKM tersebut lantas langsung berbalas kontra dari banyak pihak, tak terkecuali salah satu anggota DPR RI Adian Napitulu.
“Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage,” ujar Adian Napitulu menanggapi larangan thrifting oleh Kemenkop UKM di Jakarta pada Kamis dikutip dari Antara News.
Adapun pasar Gedebage seperti yang dimaksudkan oleh anggota DPR RI Adian Napitulu populer dikenal sebagai sentra penjualan baju impor bekas di Kota Bandung.
Sebagai salah satu penggemar baju thrifting, anggota DPR RI Adian Napitulu heran, dimana salahnya bisnis tersebut.