Terungkap! Ini Alasan Kapolri Enggan Kabulkan Pengunduran Diri Ferdy Sambo 

- 29 Agustus 2022, 14:23 WIB
Kejagung segera sampaikan perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo.
Kejagung segera sampaikan perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Diketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo sempat ajukan permohonan pengunduran diri di Instansi Polri sebelum sidang KKEP berlangsung. 

Namun oleh Kapolri permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo justru ditolak.

Lantas apa alasan Kapolri enggan kabulkan permohonan pengunduran diri dari Ferdy Sambo?

Baca Juga: Selain Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Juga Dikenakan Sanksi ini!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penolakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo dikarenakan adanya aturan yang ditaati melalui sidang KKEP.

Melalui sidang KKEP Komisi Kode Etik Polri nantinya akan diputuskan secara resmi terkait kasus pidana yakni pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo pada Brigadir J.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kembali Buat Laporan atas Pencurian Uang oleh Ferdy Sambo, Diketahui Sempat Kuras ATM

Adapun Kapolri Sigit juga mengungkapkan bahwa selama sidang KKEP Ferdy Sambo juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding karena hal itu juga bagian dari proses sidang.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.

Kemungkinan dari ajuan banding Ferdy Sambo atas hasil sidang KKEP akan diterima atau tidak, Kapolri Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Istri ke Mabes Polri! Ini Soal Laporan Palsu

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," dikutip dari PMJ News.

Kapolri Sigit juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Ferdy Sambo terkait dengan sidang kode etik atau sidang KKEP sudah mendekati titik terang.

Hal ini berarti bahwa pihak Polri hampir menyelesaikan perihal kode etik atau sidang KEPP pada Ferdy Sambo dan telah melakukan koordinasi kekurangan berkas agar bisa segera diselesaikan.

Baca Juga: Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sidang Kode Etik!

Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana yang dilakukannya pada Brigadir J.

Kini Ferdy Sambo juga telah dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 yang dikenakan pada Ferdy Sambo mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Benarkah Konsorsium 303 atau Judi Online Ferdy Sambo Untuk Kawal Pilpres 2024?

Demikian ulasan mengenai alasan Kapolri enggan kabulkan permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo sebelum menjalankan sidang KKEP atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.***

 

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah