Pengacara Brigadir J Kembali Buat Laporan atas Pencurian Uang oleh Ferdy Sambo, Diketahui Sempat Kuras ATM

- 26 Agustus 2022, 19:22 WIB
Pengacara Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo atas pencurian uang
Pengacara Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo atas pencurian uang /Twitter/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Setelah dinyatakan dipecat secara tidak hormat, kini Ferdy Sambo harus kembali bersiap mendapatkan laporan baru dari pengacara Brigadir J.

Laporan dari pengacara Brigadir J ini berkaitan dengan laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan laporan atas pencurian beberapa barang serta uang dalam ATM Brigadir J.

Baru-baru ini, 26 Agstus 2022, pengacara dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali datang ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi baru.

Dalam laporan terbaru ini, pengacara Brigadir J, Kamruddin Simanjuntak akan kembali membuat laporan polisi terkait kasus pembuatan laporan palsu oleh Fersy Sambo di Polres Jaksel.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Istri ke Mabes Polri! Ini Soal Laporan Palsu

Tidak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga menyatakan bahwa dirinya akan membuat laporan polisi mengenai kasus pencurian uang oleh Ferdy Sambo.

Selain kasus pencurian uang, Kamaruddin Simanjutak yang terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J hingga menemukan dalang dibalik kasus yang menghebohkan publik ini, juga akan melaporakan adanya sejumlah aksi pencurian barang milik Brigadir J oleh Fersy Sambo.

Berdasarkan pernyataanya kepada awak media, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa hari ini dirinya akan melaporkan Ferdy Sambo terkait pembuatan laporan palsu di Polres Jaksel mengenai kasus penodongan.

Selain itu, pengacara dari keluarga Brigadir J ini juga akan melaporkan adanya aksi Ferdy Sambo yang disebut telah melakukan pencurian uang dan barang-barang milik Brigadir J.

Baca Juga: Selain Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Juga Dikenakan Sanksi ini!

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x