Selain Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Juga Dikenakan Sanksi ini!

- 26 Agustus 2022, 18:56 WIB
Ferdy Sambo dapat sanksi lain selain pemecatan tidak dengan hormat
Ferdy Sambo dapat sanksi lain selain pemecatan tidak dengan hormat /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Selain dipecat dengan tidak hormat oleh Polri, Ferdy Sambo juga harus dikenai sanksi berikut. Kini ia menyesal dan mengakui perbuatannya atas kasus kematian Brigadir J.

Pada Jumat, 26 Agustus 2022, setelah melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB, kini Ferdy Sambo harus dikenai sanksi pemecatan.

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Adapun keputusan Komisi Kode Etik Polri teradap pemecatan Ferdy Sambo berkaitan dengan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Keluarkan Jurus! Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat dengan Cara yang Tidak Terhormat, Ini yang Dilakukannya!

Adapun yang dimaksudkan di atas adalah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari dikutip dari Antara Jumat, 26 Agustus 2022.

Selain PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat oleh Polri Ferdy Sambo juga dijatuhi beberapa sanksi atas perbuatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun sanksi lain yang diberikan Polri terhadap Ferdy Sambo yaitu penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimop.

Baca Juga: Keluarkan Jurus! Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat dengan Cara yang Tidak Terhormat, Ini yang Dilakukannya!

Untuk sanksi berikutnya Ferdy Sambo juga dikenai pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah