Tok! Putusan Sidang Kode Etik Tetapakn Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri!

- 26 Agustus 2022, 12:26 WIB
Diberhentikan sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Masih Upayakan Ajukan Banding 
Diberhentikan sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Masih Upayakan Ajukan Banding  /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Tok! Putusan sidang kode etik tetapkan Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.

Setelah melalui proses sidang kode etik yang digelar selama 18 jam, putusan sidang kode etik tersebut akhirnya dibacakan oleh ketua sidang yakni Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Benarkah Konsorsium 303 atau Judi Online Ferdy Sambo Untuk Kawal Pilpres 2024?

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang telah digelar, Ferdy Sambo telah terbukti melanggar kode etik Polri.

Hal ini dikarenakan Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Karena telah terbukti melanggar kode etik Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman yakni dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Kepolisian, Raut Wajahnya Jadi Sorotan

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman dengan penempatan khusus di Mako Brimob selama 21 hari.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x