Menpan RB Imbau PPK untuk Segera Sampaikan Data Tenaga Honorer untuk Seleksi PPPK 2022, Ini Batas Waktu

- 23 Agustus 2022, 21:02 WIB
Menpan RB Imbau PPK untuk Segera Sampaikan Data Tenaga Honorer untuk Seleksi PPPK 2022
Menpan RB Imbau PPK untuk Segera Sampaikan Data Tenaga Honorer untuk Seleksi PPPK 2022 /Labuan Bajo Terkini/

5. Demi kelancaran pemetaan data tenaga non ASN, PPK bisa berkoordinasi dengan BKN.

Baca Juga: Anies Tawarkan Milenial Jadi PNS di Jakarta, Janji Berikan Gaji Besar dari Perusahaan Swasta

Berikut ini beberapa persyaratan untuk PPPK 2022 agar bisa diikut sertakan seleksi PPPK 2022:

1. Berstatus THK-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Pendataan tenaga honorer yang diterapkan oleh Menpan RB ini diperuntukan untuk memberikan kejelasan status dan masa depan tenaga honorer.

Dan menindak lanjutin penghapusan tenaga honorer di instansi Pemerintah. Nantinya Pemerintah akan memiliki dua status yaitu PNS dan PPPK.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah