Inilah Update Info Pendaftaran PPPK Guru dan non-Guru, Segera Cek Syarat Seleksinya!

- 12 Agustus 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan seleksi PPPK 2022, pelamar P1, P2, dan umum
Ilustrasi aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan seleksi PPPK 2022, pelamar P1, P2, dan umum /Ron Lach/Pexels

- Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan

- Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.

- Cetak kartu informasi akun

Baca Juga: Ini Syarat Agar Tenaga Honorer Mendapatkan Peluang Besar Jadi PNS atau PPPK!

Untuk pendaftaran, berikut syarat yang diperlukan calon pelamar CPNS dan PPPK 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

- Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

- Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x