INFOSEMARANGRAYA.COM - Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati?
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, hal ini sebagaimana diumumkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Terhadap penetapan tersebut, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Mengaku Kaget, Ternyata Karena Hal Ini
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
Diketahui bahwa dengan diterapkannya Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP tersebut, maka Irjenn Ferdy Sambo terancam dikenakan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya diketahui bahwa atas kasus Brigadir J, kepolisian sudah terlebih dahulu menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Dalam proses pemeriksaan, Bharada E mengaku bahwa tidak terdapat peristiwa tembak menembak.