Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP!

- 4 Agustus 2022, 19:27 WIB
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. LPSK bisa melindungi tetapi dengan syarat.
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. LPSK bisa melindungi tetapi dengan syarat. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/

Berdasarkan keterangan dari Divisi Humas Polri pada 11 Juli 2022, kematian Brigadir J disebabkan lantaran adanya aksi saling tembak menembak antar sesama ajudan yakni Brigadir J dan Bharada E.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran banyak hal yang janggal, termasuk Bharada E yang menghilang beberapa saat sebelum ia muncul untuk memenuhi panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan atas kasus kematian Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x