Bharada E Resmi Jadi Tersangka! Bak Drama, Netizen: Hanya Dijadikan Tumbal!

- 4 Agustus 2022, 08:54 WIB
Bharada E akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasua kematian Brigadir J.
Bharada E akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasua kematian Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kasus kematian Brigadir J yang masih diselimuti banyak kejanggalan kini mendapati Bharada E sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri.

Namun dibalik hal itu banyak netizen yang menganggap bahwa Bharada E hanya dijadikan sebagai tumbal.

Sebelumnya pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam WIB, Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir J dalam kasus baku tembak antar polisi yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka dengan Skenario Baru, Netizen Percaya Cuma Jadi Tumbal

Kini Bharada E telah dikenai sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sebagai tersangka kasus baku tembak antar polisi yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam dikutip Info Semarang Raya dari Antara.

Kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J kini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Apa Kasus Brigadir J yang Membuat Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka?

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah