INFOSEMARANGRAYA.COM – Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagia tersangka kasus penembakan Brigadir J dengan pasal 336 KUHP junto 55 dan 56 KUHP.
Dari pasal yang ditetapkan, ada sinyal bahwa kasus ini adalah pembunuhan disengaja dan berencana.
Dalam jumpa pers kemarin, Dirtipidum Bareskrim Polri Irjen Andi Rian menetapkan Bharada E sebagai tersangka kemarian Brigadir J yang mencuri perhatian publik.
Dalam penetapan ini, Bharada E terjerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP yang menerangkan bahwa Bharada E melakukan pembunuhan secara sengaja dan bukan untuk membela diri.
Pihak Mabes Polri sendiri menyatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir J setelah serangkaian peyidikan gelar perkara dan pemeriksaan saksi yang dirasa cukup.
Namun, melihat dari penetapan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP untuk menjerat Bharada E sebagai tersangka, membuat publik bertanya-tanya tentang motif pembunuhan yang sebenarnya bukan karena membela diri tersebut.
Baca Juga: Bharada E Resmi Jadi Tersangka! Bak Drama, Netizen: Hanya Dijadikan Tumbal!
Seperti yang sudah banyak dilaporkan, aksi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J terjadi akibat usaha Bharada E yang hendak melindungi istri Irjen Sambo dari aksi pelecehan Brigadir J.