INFOSEMARANGRAYA.COM – Platform digital yang menyediakan rekening virtual PayPal diblokir Kominfo.
Meski sudah terdaftar, diketahui PayPal telah terdaftar Kominfo sebagai platform PSE asing sejak 29 Juli 2022 atau batas terakhir pendaftaran.
Namun, ketika website PayPal dikunjungi, website tersebut tidak bisa digunakan dan hanya menampilkan keterangan bahwa halaman situs tidak dapat diakses.
Baca Juga: PayPal Diblokir Kominfo, Ternyata Sudah Daftar PSE?
Pastinya karena ada hal tersebut, pengguna PayPal banyak yang meluapkan rasa kecewanya di media sosial.
"Terimakasih Kominfo sudah memutus rezeki para Freelancer," ucap salah satu pengguna media sosial yang mengungkapkan kekecewaannya.
Banyak sekali reaksi netizen terhadap PayPal yang ikut diblokir oleh Kominfo. bahkan tagar blokir Kominfo menjadi trending Twitter.
Baca Juga: Sampai Kapan PayPal Dibuka Oleh Kominfo? Apakah Nanti Akan Diblokir Lagi?
"Keren banget, PayPal juga diblokir, salah satu sumber rezeki orang freelance diambil, #blokirkominfo," tulis salah satu netizen Twitter.
Banyak netizen yang berharap semoga PayPal segera dibuka kembali sehingga para freelance yang mendapatkan uang dari luar negeri bisa tetap mencari uang.
Namun juga ada kabar bahwa Kominfo membuka kembali PayPal selama lima hari untuk memberi waktu kepada pengguna memindahkan uang.
Baca Juga: Simak! Cara Mudah Membuat Akun PayPal Tanpa Menggunakan Kartu Kredit, Bisa Pakai Debit Apa Saja?
Demikian informasi seputar PayPal. Semoga bermanfaat.***