PayPal Diblokir Kominfo, Ternyata Sudah Daftar PSE?

- 1 Agustus 2022, 08:08 WIB
Logo PayPal.
Logo PayPal. /UNSPLASH/@asyfaul

INFOSEMARANGRAYA.COM – Sebelumnya Kominfo memberikan tenggat waktu kepada seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) hingga 20 Juli 2022.

Namun, masih ada sejumlah platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE hingga tenggat waktu tersebut.

Imbasnya pada 30 Juli 2022 kemarin sejumlah platform digital yang belum mendaftar PSE telah diblokir oleh Kominfo.

Baca Juga: Sampai Kapan PayPal Dibuka Oleh Kominfo? Apakah Nanti Akan Diblokir Lagi?

Salah satu platform tersebut adalah PayPal, dimana pemblokiran platform ini banyak menarik perbincangan masyarakat di media sosial.

PayPal sendiri merupakan platform digital untuk mengirim dana ke luar negeri sehingga memungkinkan untuk melakukan transaksi secara internasional.

PayPal banyak digunakam oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas (freelance), ataupun kreator konten (content creator).

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir PSE Ternama Salah Satunya Gmail! Apakah Penyebabnya?

Pasalnya, beberapa pengguna PayPal di Indonesia mengaku kesal karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, tetapi tidak bisa dicairkan karena platform tersebut sudah diblokir.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x