INFOSEMARANGRAYA.COM – 25 platform digital terancam diblokir Kominfo, ada Gmail, Google Drive, dan YouTube? Cek selengkapnya di artikel ini daftar 25 platform digital yang terancam diblokir Kominfo.
Kominfo menetapkan regulasi yang mewajibkan seluruh platform digital yang menargetkan Indonesia sebagai pasarnya, harus melakukan pendaftaran layanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).
Tenggat waktu untuk melakukan pendaftaran ini adalah kemarin Rabu, 20 Juli 2022.
Sayangnya hingga hari ini, Kamis, 21 Juli 2022, masih terdapat beberapa platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE.
Apabila platform digital tersebut tidak melakukan pendaftaran, maka akan berdampak platform tersebut diblokir oleh Kominfo.
Dilansir dari kominfod.angelo.fyi, tercatat bahwa 25 platform digital ini belum melakukan pendaftaran PSE yang diimbau Kominfo.
Berikut ini daftar 25 platform digital yang terancam diblokir Kominfo karena belum melakukan pendaftaran. Ada Gmail, Google Drive, hingga YouTube.