INFOSEMARANGRAYA.COM – Setelah sebelumnya ramai dirbincangkan publik karena bakal blokir Google dan Meta jika mangkir daftarkan diri di PSE Lingkup Privat, kini netizen permasalahkan Peraturan Menteri Kominfo yang dianggap batasi kebebasan berpendapat dan hak privasi.
Bahkan tidak sedikit netizen berpendapat bahwa mereka kembali mengingat cuitan lama Wanda Hamidah soal sistem otoriter yang mungkin akan kembali terulang.
Akhir-akhir ini banyak sekali netizen yang muali menyampaikan protes mereka terhadap Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang PSE Lingkup Privat yang dikhawatirkan bisa melanggar HAM masyarakat Indonesia.
Hal ini dipicu oleh 3 pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang PSE Lingkup Privat yang dianggap membawa ‘pasal karet’.
Hal ini dikarenakan pada 3 pasal tersebut mengandung peraturan tentang ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’ yang dinilai bisa menjadi pasal karet dan merugikan masyarakat dalam hal kebebasan berpendapat.
Selain itu, pasa peraturan PSE Lingkup Privat ini, Kominfo memiliki kebebasan untuk mengakses privasi pengguna platform, termasuk didalamnya komunikasi privasi pengguna.
Baca Juga: Kominfo Blokir Gmail! Picu Beragam Reaksi Netizen: Masih Pada Pake Merpati?
Hal tersebut tentunya membuat banyak netizen khawatir akan kebebasan berpendapat mereka akan terbatasi dan hak privasi mereka yang bisa dilanggar.