INFOSEMARANGRAYA.COM – Kominfo telah menetpakan tenggang waktu kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran PSE di Kominfo secara resmi yakni pada tanggal 20 Juli 2022 lalu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang menegaskan bahwa penyelenggara media sosial baik dalam negeri maupun asing untuk wajib mendaftar PSE secara resmi.
Aturan tersebut tidak memberikan pengecualian terhadap PSE apapun termasuk Gmail.
Kabarnya, Kominfo akan segera memblokir Gmail karena tidak mendaftar PSE
Namun, hingga saat ini Gmail belum juga melakukan pendaftaran PSE di Kominfo secara resmi.
Dalam situs resmi PSE Kominfo Nampak beberapa platform media sosial terkemuka termasuk Gmail salah satunya tertulis blocked dan berlabel merah.
Hal tersebut memicu beragam rekasi dari netizen Indonesia mengingat Gemail merupakan salah satu platform yang diperlukan dan sering digunakan baik dalam hal pendaftaran sosial media lain maupun dalam hal pengiriman pesan.
Hingga saat ini Gmail masih menjadi platform terbesar yang menyediakan sarana pengiriman pesan secara efektif.