INFOSEMARANGRAYA.COM – Platform digital yang menyediakan rekening virtual PayPal diblokir Kominfo.
Meski sudah terdaftar, diketahui PayPal telah terdaftar Kominfo sebagai platform PSE asing sejak 29 Juli 2022 atau batas terakhir pendaftaran.
Namun, ketika website PayPal dikunjungi, website tersebut tidak bisa digunakan dan hanya menampilkan keterangan bahwa halaman situs tidak dapat diakses.
Baca Juga: PayPal Diblokir Kominfo, Ternyata Sudah Daftar PSE?
Pastinya karena ada hal tersebut, pengguna PayPal banyak yang meluapkan rasa kecewanya di media sosial.
"Terimakasih Kominfo sudah memutus rezeki para Freelancer," ucap salah satu pengguna media sosial yang mengungkapkan kekecewaannya.
Banyak sekali reaksi netizen terhadap PayPal yang ikut diblokir oleh Kominfo. bahkan tagar blokir Kominfo menjadi trending Twitter.
Baca Juga: Sampai Kapan PayPal Dibuka Oleh Kominfo? Apakah Nanti Akan Diblokir Lagi?