INFOSEMARANGRAYA.COM – Gmail terancam diblokir Kominfo, netizen Twitter: saya perlu beli merpati atau burak untuk antar email?
Seperti yang telah diketahui, Kominfo mewajibkan setiap platform digital melakukan pendaftaran layanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Tenggat waktu pendaftaran yang diberikan Kominfo ialah kemarin Rabu, 20 Juli 2022.
Apabila platform digital di Indonesia tidak melakukan pendaftaran PSE tersebut, maka akan berdampak platform tersebut diblokir oleh Kominfo.
Baca Juga: Alami Gangguan, Benarkah Microsoft Office Sudah Kena Blokir Kominfo? Cek Faktanya di Sini
Sayangnya, sampai hari ini, Kamis, 21 Juli 2022, terpantau masih ada beberapa platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE. Bahkan, beberapa di antaranya adalah platform digital yang sering digunakan masyarakat Indonesia.
Info Semarang Raya melihat data terbaru platform digital yang sudah melakukan pendaftaran PSE dari hasil pemantauan laman https://kominfod.angelo.fyi/, sebuah laman yang melakukan update data platform digital mana saja yang sudah melakukan pendaftaran di PSE Kominfo.
Dari laman tersebut terlihat bahwa meskipun Google sudah melakukan pendaftaran PSE, ternyata beberapa produk Google lainnya belum terdaftar.
Baca Juga: Bikin Ketar Ketir! Hal – Hal Yang Akan Terjadi Jika Google “Beneran” Diblokir Oleh Kominfo
Di antaranya adalah Gmail, Google Drive, hingga YouTube. Padahal produk-produk ini cukup sering digunakan masyarakat Indonesia.